Semoga berita ini menjadi penyejuk bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia, cita-cita mereka untuk menjadi PNS sepertinya akan segera terealisir. Ini terkait dengan hasil kegiatan Konsolidasi Nasional Penguatan Data Base Komite Nasional tgl 2 - 3 Januari 2017, yang menghasilkan butir-butir keputusan sebagai berikut :
- Semua tenaga honorer,tenaga kontrak,PTT,tenaga tetap non PNS yg mempunyai SK yg ditandatangani oleh pejabat yg berwenang dg batas estimasi 15 agustus 2014,bekerja di instansi pemerintah secara terus menerus dan tdk terputus akan diangkat menjadi CPNS tanpa batasan usia dg menyesuaikan batasan masa pensiun.
- Mohon masing2 forum utk menyiapkan data based dg mengisi format yg sdh ditentukan oleh komite nasional (format dikirim melalui email ke ketua forum masing2)
- Data dikoordinir oleh masing2 forum dan di kirimkan via email ke Ketua Forum / Ketua DPW maximal tgl 20 januari 2017 dan akan di kirim kan ke Team data Komite Nasional Tgl 25 Januari 2017.
- Data Forum /DPW akan di buatkan Blanko Dari Komisi Nasional.
- Mohon kepada seluruh ketua Umum masing2 forum dan DPW segera menyiapkan dan mengkoordinasikan ke anggota nya demi kelancaran data Base Komite Nasional.
- Setiap Ketua Forum / DPW agar stanby untuk Team Konsep agar mempertajam Konsep Revisi UU ASN.
- Team Aksi, Medsos, Aksi, Konsep, dan Team data harus terus berkoordinasi setiap pelaksanaan dan melaporkan kepada ketua umum forum atau DPW.
Demikian adalah informasi terbaru dari tindak lanjut revisi Undang-Undang ASN.
Dalam draf revisi UU ASN yang diperoleh yang infopns2017.blogspot.com lansir dari detikcom, mewajibkan pemerintah untuk mengangkat pegawai honorer jadi PNS, berikut adalah draft Pasal 131A tersebut:
Pasal 131A
(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
(2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
(3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.
(4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
(6) Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.

No comments:
Post a Comment